Cara Membayar Tilang dengan Mudah

Pernah kena tilang? 

Apa yang teman-teman lakukan ketika kena tilang? Yang pasti, jangan bayar di tempat ya, karena uangnya tidak masuk ke kas negara. Teman-teman bisa meminta surat biru atau surat merah kepada petugas. Berikut ini penjelasannya:

  • surat biru: artinya kita mengakui kalau kita salah lalu kita membayar denda maximal ke kas negara dengan menyetor tunai atau transfer ke rekening kas negara di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Untuk pelanggaran 1 pasal biasanya kena 100.000 sedangkan 2 pasal ya, 200.000 ya, hehe.. Keuntungannya, SIM atau STNK yang ditahan bisa segera diambil di tempat di mana kita ditilang.
  • surat merah: artinya kita bersedia mengikuti hasil sidang di kantor Kejaksaan Tinggi setempat. Biasanya, tanggal sidangnya paling cepat 14 hari setelah tilang, pada hari jumat. Nah, kalau kita mau ikut sidang bisa saja, tapi kalau yang sibuk kerja ya gak mungkin ikut kan?! Tenang, kita bisa mengambilnya nanti di kantor Kejaksaan TInggi dan membayar denda yang diputuskan di sana. Atau, sejak masa pandemi ini, ada fasilitas bayar online untuk denda tilang
Kalau lokasi Kejaksaan Tinggi jauh dari rumah atau nggak sempat-sempat juga ke sana gimana? Nah, ini thx to pandemi, ya.. sejak pandemi lalu ada layanan bayar tilang online bahkan pengiriman barang bukti tilang ke rumah kita. Caranya?
Untuk area Surabaya, simak penjelasan di bawah ini: 
  1. Buka website: tilang-kejarisby.com
  2. Masukkan data no tilang yang tercetak pada surat tilang Anda

Untuk pembayarannya, bisa online maupun lewat setoran langsung ke BRI. Kalau saya waktu itu lewat online, sih, yaitu aplikasi Tokopedia. Begini caranya:
  1. Buka aplikasi TOkopedia di HP
  2. pilih menu TopUp/ Tagihan, lalu pilih "Layanan Pemerintah", lanjut "Penerimaan Negara"
  3. Pilih "Bayar PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan kode pembayaran dari website kejari tadi
  4. Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan (ewallet atau transfer bank)
Langkah pembayaran sudah selesai, tinggal tunggu saja barang bukti tilang yang disita petugas nanti tiba di alamat yang disebutkan. 
Mudah kan? 


Comments