lalu lintas

Sudah yang kesekian kalinya aku jatuh dari motor, kali ini korban tabrak lari lagi.
Sepulang kerja sore itu, aku lewat di sebuah jalan kecil searah, mobil di sisi kanan, dan sepeda motor di kiri. Jarak tiap pengguna jalan saling berdekatan, dan kecepatan rata-rata sama. Bisa disimpulkan, dalam keadaan ini, kemungkinan untuk mendahului pengguna jalan lain di depannya susah, kalau pun bisa, mepet, atau bahkan akan mengorbankan salah satu pengguna jalan.
Itu juga lah yg terjadi kepadaku sore itu. Seorang pengendara zigzag yang ngebut, dengan kecepatan tinggi menabrak stang kiri sepeda motorku hingga tanpa oleng dan 'babibu' sedikit pun, seketika sepeda motorku jatuh ke aspal dan terseret sekitar setengah meter. Seorang ibu yang melihat kejadian itu berteriak histeris dari sisi kiri jalan. Sang penabrak sudah melesat pergi. Kata orang-orang yang menolongku, ia berhenti sebentar di kejauhan, memandang ke belakang, lalu meneruskan aksi ngebutnya. Sepeda motorku harus dipukul beberapa kali dengan hammer besar pada bagian footstep kirinya karena tentu saja bengkok.

Ini yang kedua kali aku dipotong dari kiri, yang pertama ketika berada di jalan yang merupakan pertemuan jalan yang kulalui dengan jalan lain sehingga membentuk mata panah. Di depan RS Mata Undaan, Surabaya. Seorang pengendara bersama istrinya memotong jalanku dari sisi kiri dan menyebabkan aku jatuh, spion kiri patah, dan footstep kiri bengkok. Seperti kejadian yang kedua, meski tak sekeras yang kedua, namun tetap saja sang penabrak kabur.

Sharing dengan beberapa teman yang mengalami nasib serupa. Para pemakai jalan kini semakin egois, jalan bak milik pribadi, pemakai jalan lain bukan manusia tapi penghalang. Kerugian yang mereka timbulkan bukan masalah, selama tak merugikan diri mereka sendiri. Prinsip apa itu?? Katanya Indonesia terkenal dengan rakyatnya yang rasa sosialnya tinggi...buktinya?? NOL BESAR!!!

Pengamatan beberapa pelanggaran yang seringkali terjadi di jalanan dan dibiarkan tetap tumbuh subur:
  1. Mencuri jalan (orang Jawa bilang: nyolong dalan) --> melaju dengan arah berlawanan dari arah lalu lintas yang ditetapkan.
  2. Berkendara zigzag --> Teman-teman dapat lihat sendiri buktinya dari peristiwa yang kualami.
  3. Ngebut --> ada banyak alasan orang memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, tapi apa pun itu, harus diingat bahwa jalan dipakai bersama, kalau mau cepat, buat saja jalan sendiri.
  4. Nyetir sambil telp, sms, atau merokok --> ini menyebabkan sang pengendara tidak fokus sehingga akhirnya kendaraan tidak berada pada jalur yang benar, jalan mirin-miring, dsb.
Pada kasus pertama:
  • paling banyak dilakukan oleh pengendara becak, sepeda engkol, tapi jangan salah, sekarang..pengendara sepeda motor bahkan mobil pun (yang sering adalah mobil angkutan umum, meskipun ada juga mobil pribadi yang melakukannya) melakukan hal ini. Bayangkan, jika lebar jalan 3m, dipotong oleh sebuah becak yang mencuri jalan, jalan yang efektif bisa dilalui hanya tinggal 2m. Apalagi kalau yang melakukan mobil.
  • dulu, aku berpikir bahwa pelanggaran jenis ini hanya dilakukan di jalan searah. Dugaanku salah. Ternyata, di jalan yang sudah mempunyai 2 arah pun, orang masih melakukan pencurian di jalur arah lawannya. KETERLALUAN!!!
  • Pada umumnya orang mencuri jalan di sisi tepi yang tidak bersinggungan dengan jalur lawannya. Namun lebih berbahaya lagi jika pencurian itu dilakukan di sisi tempat pertemuan 2 arah jalur yang berlawanan.
Pada kasus ketiga:
  • aku ingat sharing seorang temanku, dulu. Dia merasa marah kepada para pemakai jalan lain yang berjalan lambat. Padahal dia sedang terburu-buru untuk suatu acara. Dalam jengkelnya, ia akhirnya menyadari bahwa keadaan 'terburu-buru' ini adalah kesalahan pribadinya, jadi mengapa orang lain yang berjalan pada ritme normal harus jadi korban kesalahannya?
Bagiku, semua hal yang dilakukan setiap pengguna jalan adalah kebebasan dan tanggung jawab pribadi. Jadi, dalam pelaksanaannya pun, tanggung jawab itu harus dimaknai serius. Boleh saja berlaku seenaknya di jalan tapi yang UTAMA HARUS DIINGAT JANGAN MERUGIKAN PEMAKAI JALAN LAIN.
Kalau orang mau ngebut, silahkan! Tapi jangan sampai orang lain jadi korban, itu namanya EGOIS, apalagi setelah jatuh korban si pelaku kabur, benar-benar TIDAK BERTANGGUNG JAWAB!!

Aku ingat betul, dulu waktu duduk di bangku SD, aku belajar sebuah norma dari bidang studi PMP (kini PPKn): mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan. Sebuah tanda tanya besar muncul di otakku: apakah norma itu sekarang sudah berubah, terbalik, atau tidak relevan lagi? Sebuah dekadensi moral tentu saja.


Comments