Kedaulatan Negeri


Gejolak penolakan besar-besaran akan berita akan naiknya harga BBM 1 April 2012 lalu sempat menjadi keresahan nasional, baik bagi rakyat maupun pemerintah, takut akan kenaikan semua biaya hidup maupun takut akan adanya demo besar-besaran yang –mungkin- berujung pada penggulingan kekuasaan. Tentu Anda tahu siapa yang sangat sensitive dengan kemungkinan penggulingan seperti yang terjadi tahun 1998 lalu dan tentu Anda juga tahu siapa yang pertama kali akan dikambinghitamkan kalau hal itu sampai terjadi. Lepas dari tuding menuding serta keparnoan pihak-pihak tertentu, saya ingin sedikit mencoba mengutarakan fakta yang saya dapat dari media televisi, tontonan public, salah satu dari sekian macam media massa yang saat ini juga sudah tidak netral lagi, dan mulai disetir oleh berbagai kepentingan politik. Sebenarnya, saya sangat menyayangkan jam-jam tayang acara bermutu yang menyuguhkan fakta, seperti yang sempat saya tonton, di saat masyarakat sudah tak melek, alias terlelap, saking malamnya jam tayang acara-acara tersebut padahal kita sangat mengharapkan masyarakat melek akan fakta dan kebenaran (sementara jam-jam prime /prime time justru masyarakat disuguhi tontonan semacam sinetron dan reality show-yang notabene sudah tidak real- yang sangat kurang mendidik, menurut saya).

Acara pertama yang saya tonton adalah Minggu Malam bersama Slamet Raharjo di TVRI. Bertindak sebagai moderator, budayawan Slamet Raharjo membahas masalah kenaikan BBM dan menghadirkan pengamat perminyakan nasional Dr. Kurtubi, budayawan Arswendo Atmowiloto, wakil sekretaris umum APINDO Franky Sibarani, dan seorang anggota Komisi III DPR RI. Dr. Kurtubi menjelaskan bahwa masalah kenaikan harga minyak internasional bisa tidak harus dibarengi dengan kenaikan harga BBM di Indonesia. Dia menyebutkan 5 koreksi terhadap kebobrokan pengolahan minyak di Indonesia. Acara ditutup dengan sebuah puisi cinta yang buta dengan analogi kecintaan pemerintah pada negeri ini, bila memang buta, tentu bisa memecahkan apa pun demi negeri yang dicinta. Jadi sebenarnya, seberapa cinta pemerintah kita pada negeri ini?
Acara berikutnya adalah Republik BBM di Indosiar -membahas masalah sama- dengan mengutarakan kata kunci “keberpihakan” dan menampilkan tokoh pilihan Walikota Solo Pak Jokowi (Joko Widodo). Pak Jokowi adalah seorang walikota yang melakukan banyak kebijakan radikal. Namanya pertama kali saya dengar saat media local menyebut-nyebutnya sebagai tokoh yang berhasil memindahkan para PKL tanpa kerusuhan dan aksi demonstrasi, hanya dengan dialog dan arak-arakan pemindahan lokasi, saat itu dibandingkan langsung dengan kasus pemindahan Pasar Keputran Surabaya yang sampai memakan korban.  Dalam acara ini, saya baru tahu bahwa demi mempertahankan  ekonomi kerakyatan yang dipegangnya sebagai cita-cita bersama bangsa yang tertuang dalam Pancasila, ia berani hanya mengijinkan 1 dari 8 mall yang mengajukan permohonan ijin pendirian di kota Solo, 1 dari 20 hypermaket yang mengajukan permohonan, 12 dari 180 minimarket yang mengajukan ijin, supaya 43 pasar tradisional -yang telah direnovasinya menjadi pasar tradisional yang bersih dan menarik- tetap bisa hidup. Ia juga mewajibkan pegawai pemerintahan kota Solo untuk memakai mobil dinas merk ESEMKA, hasil assembling para siswa SMK Solo, demi mendorong pemasaran industry kecil dan menengah di kotanya. Belum lagi, kartu pendidikan gratis dengan tingkat silver dan gold serta kartu kesehatan gratis  dengan tingkat silver, gold, dan premium-bagi yang paling tidak mampu. Tiap tahun, dilakukan verifikasi ulang data-data masyarakat miskin tersebut oleh pemerintah daerah dan beliau langsung. Ditanya bagaimana caranya dia bisa kreatif begitu, Pak Jokowi menjawab santai bahwa asal kita berada di tengah rakyat, kita pasti akan dengan sendirinya tau kebutuhan mereka.


Kemudian saya mulai googling dan mendapatkan sejumlah fakta besar dari dokumentasi
youtube untuk acara Sarasehan Anak Negeri MetroTV, Maret 2012, mengusung judul Runtuhnya Kedaulatan Energi. Rupanya, sebelum judul ini, pada bulan Februari 2012, sarasehan telah mengangkat judul Menyelamatkan Negeri Autopilot dan karena banyak masalah dalam sarasehan tersebut yang ternyata mengarah pada kedaulatan energy, maka pada bulan berikutnya, demikianlah judul sarasehan yang diangkat. Konsep dari sarasehan ini adalah meng-cross check antara data hasil temuan para pengamat dengan fakta dari orang-orang yang duduk di pemerintahan terkait. Notulensi isi selengkapnya dari sarasehan ini dapat dilihat pada http://silvanarw.blogspot.com/2012/04/sarasehan-anak-negeri-metrotv-februari.html atau dari dokumen youtube pada http://www.youtube.com/watch?v=cDktAWwbzCg.
Jadi, kalau boleh saya paparkan kronologi hingga terjadi kenaikan harga BBM adalah sebagai berikut:
1.      UU no. 22 tahun 2001 tentang Migas, khususnya Pasal 28 ayat 2 yang pada intinya bahwa harga BBM dalam negeri tidak boleh diserahkan ke pasar bebas, yang jelas-jelas merugikan Negara karena:
a)     Bertentangan dengan konstitusi
Penghilangan kedaulatan Negara karena system yang dipakai adalah B to G (business to government) dengan BPMigas sebagai pihak pemerintah, yang langsung berkontrak dengan perusahaan asing; tidak lagi B to B (business to business) seperti dulu saat PERTAMINA bertransaksi dengan perusahaan asing tetapi Negara tetap memiliki kedaulatan sebagai Negara, di atas kekuasaan arbitrase.
b)     Terbukti merugikan Negara secara financial
c)     Pengelolaan migas Indonesia menjadi paling buruk di Asia & Oceania menurut Petroleum Survey tahun 2011 (urutan ke 114 dari 143 negara penghasil minyak, masih di bawah Timor Leste)
Penjelasan untuk point b dan c:
Penghasilan minyak dari tahun ke tahun anjlok sedangkan cost recovery (biaya produksi yang dikeluarkan oleh investor asing dan setiap tahun diklaimkan kepada pemerintah) tiap tahun naik padahal semua mesin sudah dibayar lunas oleh uang Negara pada tahun-tahun yang lalu. Bagaimana bisa naik tiap tahun? Karena di mark-up berapa pun, cost recovery itu tak akan ketahuan, mengingat BP MIgas adalah lembaga badan hukum Negara yang didesain tanpa komisaris, sehingga tak ada majelis wali amanat atau pengontrol, padahal dana yang dijalankan mencapai 100triliyun rupiah setiap tahunnya. (Pembandingnya adalah rector universitas yang selalu dikontrol oleh Dewan komisaris padahal dana yang dipegang tidak sampai 10 triliyun rupiah per tahun)
Di samping itu, karena UU migas itu pula, pembelian minyak tak bisa langsung ke produsen, harus lewat pihak ke-3 melalui tender, sehingga lagi-lagi ada dana yang seharusnya bisa diefisienkan.
2. UU no. 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
3. Pada tanggal 15 Des 2004, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Kelistrikan no. 20 tahun 2002
4. Satu bulan kemudian, membatalkan pasal 28 ayat 2 UU Migas no. 22 tahun 2001 dengan revisi: harga harus ditentukan oleh pemerintah dan bukan diserahkan pada mekanisme pasar.
5.  Ironisnya, kemudian muncul rancangan strategis BPH Migas dan ESDM (blueprint BPHMigas 2004 – 2020) yang isinya memberlakukan mekanisme pasar bebas pada sector energy paling lambat 2010.
6. Disusul UU no. 30 tahun 2007 pasal 7 yang isinya:
--> harga energy ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian dan penyediaan dana subsidi untuk masyarakat
7. UU no. 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, yang tadinya sudah direvisi malah kemudian bermetamorfosis. UU ini berisi:
à Harga energy tunduk pada harga keekonomian, pemilik tidak boleh menjadi pemain.Senada juga dengan UU Panas Bumi dan UU Minerba yang isinya bahwa pemerintah berperan sebagai regulator, pengambil kebijakan, dan tak lebih tak kurang sebagai penguasa pertambangan; dengan kata lain pemilik tidak boleh menjadi pemain atau “lepaskan sector ini kepada investor asing untuk dieksplorasi dan dieksploitasi”, atau dalam bahasa hukumnya: “mari bangun system investasi yang sehat sehingga investor asing dapat berinvestasi”


Di belakang semua UU tersebut, ada dokumen-dokumen berikut:
1.  Letter of Intent: intinya tentang liberalisasi sector migas
2.  Radiogram dari Washington 17 November 2000 kepada Duta Besar Amerika Serikat di Indonesia membahas tentang:
a.     Pertamina dan korupsi
b.     PLN
c.     Mengatur kedudukan PERTAMINA
d.     Menyusun draft RUU migas
3     3.  US Aid merupakan pinjaman dari US  dengan perintah:
a.     Pentingnya pengurangan subsidi
b.     Membantu beberapa universitas dan LSM agar menerima pencabutan subsidi dan masyarakat tidak marah
c.     Mengatur kerjasama dengan IMF dan ADB untuk melepas sector migas menurut mekanisme pasar bebas
4. Pinjaman dari IMF senilai 400juta US dollar dengan perintah:
a.     Cabut subsidi migas dan pangan
b.     Berikan bantuan agar masyarakat tidak marah
5.  Berikutnya, pada Desember 2003, sebuah pinjaman dengan no 4712 DES IND, yang berlaku sampai 2008, juga mengamanatkan perintah yang sama persis.
6.  Dalam dokumen dari National Intelegence Council (NIC) pada November 2008 jelas diminta:
à Cabut segera subsidi untuk energy dan pangan dan segera lakkan perbaikan perundang-undangan.


Selain itu, UU no. 25 tahun 2007 juga membuka peluang yang sebesar-besarnya pada investor asing dengan masa kontrak sampai 95tahun dan maíz dapat diperpanjang. UU no 25 tahun 1999 menyebutkan bahwa 15% kekayaan alam minyak bumi untuk daerah, sedangkan 85% untuk pemerintah pusat, Dana Alokasi Umum ditetapkan sekurang-kurangnya 25% dari penerimaan dalam negeri.

Dengan kata lain, pemerintah menempatkan sumber energy Negara sebagai komoditas komersial (energy digunakan untk kepentingan ekonomi) dan bukan sebagai komoditas strategis (energy ditempatkan pada posisi strategis sesuai amanat pasal 33 UUD 1945). Paradigma yang salah mengenai energy ini ditanamkan sehingga rakyat berpikir bahwa untuk mendapatkan energy pasti tidak bisa murah.

Kalau pada jaman Pak Karno tahun 1957 Indonesia bisa menasionalisasi perusahaan-perusahaan asing, mengapa sekarang justru kebalikannya. Mengapa pemimpin kita tidak memodifikasi kontrak dengan Freeport sehingga orang-orang Papua tidak seperti anak ayam mati di lumbung padi? Atau kontrak dengan Chevron, Exxon, dan Shell pada bidang pertambangan, kontrak dengan perusahaan-perusahaan sawit dan kehutanan lain, kontrak dengan perusahaan pengolah air minum seperti Danone-Aqua, dan lain-lain, sehingga Indonesia bisa menjadi tuan di negaranya sendiri, memiliki kedaulatan atas kekayaan alamnya untuk kesejahteraan rakyatnya seperti amanat UUD 1945 pasal 33, terutama ayat 3?
Belajar sejarah bagi kita tentu sangat penting, supaya kita selalu ingat bahwa yang pertama kali menjajah Indonesia bukan Negara lain tetapi korporasi asing, yaitu VOC. Dulu kita mati-matian mengusir VOC tapi sekarang malah Negara kita seakan gandrung korporasi asing, tidak bisa hidup tanpa korporasi asing, sehingga seakan-akan, maaf.. melacurkan kekayaan alam untuk kepentingan-kepentingan tertentu, yang notabene bukan kepentingan nasional. Kita menjual kekayaan alam kita dengan harga murah dan mengijinkan eksplorasi, bahkan eksploitasi, dalam jangka waktu lama, lalu mendapatkan pinjaman dengan kewajiban melakukan titipan kebijakan pasar internasional dan pemberian bantuan, inilah yang disebut-sebut sebagai neoliberalisme, penjajahan bentuk baru. Alasan yang kerap disampaikan adalah karena kita lemah dalan teknologi dan tenaga ahli, sayang sekali. Padahal, sebenarnya kita punya banyak tenaga ahli, hanya saja mereka banyak yang justru bekerja di luar negeri. Mengapa? Karena mereka tak cukup mendapat bayaran yang sepadan sehingga mereka memilih bekerja di luar. Bandingkan dengan Korea Selatan yang baru merdeka dari Amerika Serikat belum se-lama kemerdekaan kita. Mereka memilih mempekerjakan tenaga ahli mereka yang pulang dari belajar di luar negeri dengan membayar gaji yang tinggi, yang notabene nasionalisme-nya tinggi, daripada mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri.
Jadi, untuk apa kita merdeka kalau kemudian kita justru jual murah untuk mengundang neoliberalisme menjajah kita lagi? Akan jadi apa Negara kita 10 tahun ke depan jika kita, pemilik kekayaan alam, hanya bisa menjadi konsumen/pasar untuk kekayaan alam kita sendiri?

Bandingkan dengan Brasil yang dipimpin seorang perempuan, yang justru berani mengatakan bahwa semua perusahaan yang berdiri di tanah Brasil adalah milik Brasil. Mengapa bisa demikian? Karena, selain Negara berdaulat, system yang dipakai adalah business to business (B to B)  dengan pemerintah sebagai pengontrol, bukan business to government (B to G) seperti yang kita lakukan; pemimpin Negara juga berani berpihak –sekali lagi keberpihakan- kepada rakyat. Bandingkan dengan pemimpin kota seperti Pak Jokowi, yang berani menolak ijin mall-mall dan pasar kapitalis lain (dengan resiko tidak mendapat upeti perijinan) untuk tetap menghidupi 43 pasar tradisionalnya. Bandingkan dengan swadesia’la Gandhi atau quotation bung Karno, tetap memegang Trisakti: Kemandirian politik, Kemandirian ekonomi, Kemandirian budaya. Dan menurut Effendi Gazali, inilah 3 karakter pemimpin skala internasional:
1.     Berani datang ke forum-forum diskusi untuk membela rakyat
2.     Berani terhadap pemimpin lain, bukan justru berani terhadap rakyatnya
3.  Berani berinvestasi untuk rakyat, contohnya: dalam kasus listrik prabayar dan converter minyak ke gas, seharusnya pemerintah dulu yang pakai.. bukan rakyatnya yang disuruh ikut listrik prabayar, masa rakyat yang lebih dulu berinvestasi?


Gejolak sebenarnya dipicu bukan oleh kenaikan harga semata-mata, tetapi lebih karena mossi tak percaya kepada pemerintah yang telah terlalu mengecewakan rakyat. Jadi, perbaiki dulu semua kebobrokan di dalam pemerintahan, tangkap dan berantas tikus-tikus pengeruk harta Negara (karena alasan-alasan untuk perbaikan infrastruktur tak akan pernah terlaksana dan tak pernah ada wujud nyatanya kalau uang kenaikan harga hanya masuk – lagi-lagi- ke kantong para tikus), kembalikan UU pada posisi yang sebenarnya, dan tunjukkan karakter pemimpin yang bersih dan berani berpihak kepada rakyat; baru rakyat akan mau dengan lega hati menerima kenaikan harga. Saya percaya, rakyat sekarang sebenarnya adalah orang-orang yang nasionalis dan cerdas.


beberapa artikel bernada serupa:

Comments